Jakarta, TeropongJakarta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan bahwa hasil Pemilu 2024 akan disampaikan setelah waktu berbuka puasa, sekitar pukul 18.06 WIB waktu setempat. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, di Gedung KPU RI, Jakarta.

Mellaz menjelaskan bahwa KPU RI akan menyelesaikan beberapa pemilihan anggota legislatif terlebih dahulu, sebelum merekap dua provinsi tersisa, yakni Papua Pegunungan dan Papua. Setelah itu, hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan (SK), setelah melalui proses pembacaan hasil dari pemilu tingkat provinsi.

Dalam prosesnya, KPU RI akan melakukan pencermatan dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum penetapan SK secara keseluruhan. Mellaz juga menyebutkan bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional telah dilakukan sejak 28 Februari hingga 18 Maret.

Berdasarkan rekapitulasi tersebut, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara tertinggi dengan 427.871 suara di 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), diikuti oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 telah dilakukan di 36 provinsi, dengan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara tertinggi, diikuti oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.