Close Menu
Teropong Jakarta
    What's Hot

    Lima Kali Gagal Seleksi, Serda (K) Kevin Akhirnya Jadi Kowad: Berangkat dari Keluarga Sederhana

    Gagal Berkali-kali, Serda Zahra Kini Bawa Nama Indonesia dalam Misi Perdamaian PBB

    Tak Pernah Berhenti Mencoba, Gita Octaviani Mengubah Kemampuan Menjadi Peluang

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Teropong Jakarta
    • News
    • Brand
    • Culture
    • Education
    • Health
    • Sport
    • Lifestyle
      • Entertaiment
      • Fashion
      • Food & Travel
    Subscribe
    Teropong Jakarta
    Beranda » Blog » Muhammad Rullyandi Bantah MKMK: Pengangkatan Suhartoyo Dinilai Melanggar Putusan Inkracht PTUN
    News

    Muhammad Rullyandi Bantah MKMK: Pengangkatan Suhartoyo Dinilai Melanggar Putusan Inkracht PTUN

    AdminBy AdminDecember 12, 2025Updated:December 12, 2025No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Telegram LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Follow Us
    Google News Flipboard
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    Jakarta, TeropongJakarta.com –  Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan perlunya meluruskan pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof. I Dewa Gede Palguna, yang menyebut pengangkatan Ketua MK Dr. Suhartoyo sah dan tidak ditemukan pelanggaran hukum. Menurut Rullyandi, pernyataan itu tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik karena bertentangan langsung dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Rullyandi mengingatkan bahwa MKMK adalah pihak Tergugat II Intervensi dalam perkara PTUN No. 604/G/2023/PTUN.JKT, bersama Ketua MK sebagai Tergugat utama. Putusan PTUN yang inkracht sejak 16 Desember 2024 tersebut membatalkan SK Pengangkatan Ketua MK Dr. Suhartoyo No. 17 Tahun 2023 serta mewajibkan pencabutan SK tersebut. Selain itu, kedua pihak juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000.

    “Pernyataan Ketua MKMK bahwa pengangkatan Suhartoyo sah adalah bentuk pembangkangan terhadap amar putusan PTUN yang sudah final dan mengikat. Publik tidak boleh dibiarkan disesatkan oleh narasi lembaga yang justru sudah dinyatakan kalah di pengadilan,” kata Rullyandi.

    Ia menyebut pernyataan Palguna sebagai pembelaan yang tak lagi relevan, karena dipaksakan untuk menghidupkan legitimasi yang sudah dibatalkan oleh pengadilan. Menurutnya, lembaga etik seperti MKMK seharusnya memberi contoh keteladanan, bukan justru mempertahankan penafsiran yang bertentangan dengan hukum.

    Dalam putusan PTUN, Majelis Hakim secara tegas memeriksa dasar penerbitan Putusan MKMK yang sebelumnya menjatuhkan sanksi etik berat kepada mantan Ketua MK Anwar Usman. Pada halaman 294–297 dan 319, hakim menyimpulkan bahwa penerbitan putusan etik tersebut menyimpang dari prosedur yang ditetapkan oleh dua putusan MK: Putusan MK No. 31/PUU-XI/2013 dan Putusan MK No. 32/PUU-XIX/2021. Dengan demikian, permohonan Anwar Usman dikabulkan, termasuk pemulihan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi.

    Tak hanya itu, pada halaman 318, hakim juga menyatakan bahwa rangkap jabatan Ketua MKMK Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai anggota DPD aktif merupakan pelanggaran etik.

    Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Rullyandi menegaskan bahwa karena SK pengangkatan Suhartoyo telah dibatalkan dan amar putusan tidak memerintahkan perbaikan SK , maka proses pengangkatan Ketua MK harus dimulai ulang dari awal. Sesuai Pasal 24C ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (3) UU MK, pemilihan Ketua MK harus dilakukan melalui rapat pleno para hakim, bukan penunjukan diri sendiri.

    Rullyandi juga menyoroti bahwa Suhartoyo tidak pernah mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua MK sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (3) UU MK. “Syarat paling mendasar saja tidak dipenuhi. Bagaimana mungkin disebut sah?” ujarnya.

    Ia menutup dengan pernyataan tegas: “Negara hukum berdiri di atas putusan pengadilan, bukan opini. Amar PTUN sudah jelas. Tinggal keberanian para pihak untuk patuh.”

    Berita Kasus etik Mahkamah Konstitusi Kontroversi Ketua MK Suhartoyo MKMK Prof Palguna Muhammad Rullyandi pakar hukum tata negara news Pembatalan SK Ketua MK Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Pernyataan MKMK terbaru Polemik putusan PTUN terhadap MK Putusan PTUN inkracht 2024 Sengketa hukum Mahkamah Konstitusi
    Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Previous ArticleSaskia Paramitha: Dari Rutinitas yang Membebani Hingga Harmoni Hidup di Alam dan Kasih Anak-Anak
    Next Article Mandiri Tanpa Mengorbankan Kasih: Nilla Purri, Perempuan Modern Menemukan Keseimbangan Hidup
    Admin
    • Website

    Related Posts

    Lima Kali Gagal Seleksi, Serda (K) Kevin Akhirnya Jadi Kowad: Berangkat dari Keluarga Sederhana

    September 29, 2026

    Gagal Berkali-kali, Serda Zahra Kini Bawa Nama Indonesia dalam Misi Perdamaian PBB

    September 28, 2026

    Bukan Sekadar Mama Anak Bulu, Hanatahikaru Ajak Masyarakat Peduli Satwa di Tengah Karhutla

    September 25, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Teropong

    Hello, We’re content writer who is fascinated by content fashion, culture, food, culture and lifestyle. We helps clients bring the right content to the right people.

    Explore Topics
    • Brand
    • Culture
    • Education
    • Entertaiment
    • Fashion
    • Food & Travel
    • Health
    • Lifestyle
    • News
    • Sport
    Meta
    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
    Tentang

    TeropongJakarta.com

    Melihat Lebih Jauh, Menginspirasi Lebih Besar!

    Pedoman Media Siber - Kontak Kami - Susunan Redaksi - Tentang Kami

    Useful Links
    • Brand
    • Culture
    • Education
    • Entertaiment
    • Fashion
    • Food & Travel
    • Health
    • Lifestyle
    • News
    • Sport
    Tag Clouds

    atlit Bali Bandung Bekasi Berita BeritaBaru Berita Utama Bogor Conten Creator culture Diana Dewi education enterpreneur Entertainment fashion Food Gaya hidup sehat Health Health Lifestyle Hongkong Influencer Inspirasi Inspirasi perempuan Indonesia Jakarta jambi Kesehatan Kisah inspiratif Kisah inspiratif perempuan Lampung Lari Lifestyle malang media model news olahraga perempuan inspiratif Perempuan inspiratif Indonesia PMI Sport Surabaya TeropongJakarta Teropong Jakarta TeropongJakarta.com Travelling

    Latest Posts

    Lima Kali Gagal Seleksi, Serda (K) Kevin Akhirnya Jadi Kowad: Berangkat dari Keluarga Sederhana

    Gagal Berkali-kali, Serda Zahra Kini Bawa Nama Indonesia dalam Misi Perdamaian PBB

    Tak Pernah Berhenti Mencoba, Gita Octaviani Mengubah Kemampuan Menjadi Peluang

    Bukan Sekadar Mama Anak Bulu, Hanatahikaru Ajak Masyarakat Peduli Satwa di Tengah Karhutla

    Trending Posts

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Facebook Instagram LinkedIn WhatsApp TikTok Threads
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak
    © 2023 TeropongJakarta.com by PT Arunika Media Nusantara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.