Jakarta, TeropongJakarta.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengumumkan langkah besar dalam mengubah wajah Jakarta setelah tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota (DKI). Jakarta akan mengalami transformasi menjadi sebuah kota aglomerasi yang mengintegrasikan Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.

Dalam keterangannya, Tito menjelaskan bahwa konsep kota aglomerasi dipilih sebagai solusi tanpa harus mengubah arah pembangunan secara administrasi menjadi kota megapolitan atau metropolitan. Ini bertujuan untuk menghindari kerumitan yang terkait dengan perubahan undang-undang yang melibatkan banyak pihak.

“Tidak perlu merubah undang-undang banyak sekali, dan akhirnya disepakati sebagai kawasan aglomerasi yang tidak memiliki keterikatan administrasi,” ucap Tito pada rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Keputusan ini memungkinkan pemerintah untuk tetap melanjutkan pembangunan tanpa perlu mengubah administrasi, sementara kebijakan pembangunannya tetap disinkronkan untuk mengatasi masalah bersama seperti banjir, kemacetan, polusi, dan migrasi penduduk.

Untuk mengawal konsep ini, pemerintah akan membentuk Dewan Kawasan Aglomerasi, yang akan bertanggung jawab seperti Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.

“Dewan kawasan dalam hal ini adalah bentuk yang kita pilih untuk aglomerasi, karena ini lebih memungkinkan, tidak merubah UU yang bersinggungan dengan kewenangan daerah-daerah otonomi yang lain,” ungkap Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.

Rencana pembangunan kota aglomerasi ini telah dijelaskan dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kawasan aglomerasi ini mencakup wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.