Jambi, TeropongJakarta.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa yang terjadi di Telanaipura pada 1 April 2024 lalu.
Dalam keterangan persnya, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto, Kasat Reskrim Kompol Indar Wahyu, dan Kapolsek Telanaipura AKP Harefa, menyebutkan bahwa dua pelaku berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Mapolresta Jambi.
Kronologis kejadian tersebut dimulai pada tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di depan RRI jalan Ahmad Yani Telanaipura. Korban, yang dikenal dengan inisial A, mengirim pesan melalui WhatsApp kepada mantan pacar salah satu pelaku, yang kemudian diketahui oleh pelaku bernama AW.
“Kemudian, pelaku AW membuat janji bertemu dengan korban di seputaran simpang rimbo pada pukul 23.00 WIB,” jelas Kapolresta.
Setelah pertemuan pertama di lokasi tersebut berakhir dengan cekcok tanpa perkelahian yang serius, korban dan pelaku kemudian membuat janji untuk bertemu kembali di depan RRI. Namun, saat bertemu kembali, terjadi perkelahian yang berujung pada korban terjatuh ke selokan dan pingsan setelah kepala korban diinjak-injak oleh salah satu pelaku.
“Percobaan untuk menolong korban juga digagalkan ketika salah satu teman pelaku datang dan turut membantu dalam pengeroyokan tersebut,” tambah Kapolresta.
Kapolresta menegaskan bahwa peristiwa ini dipicu oleh konflik pribadi antara korban dan pelaku, yang mungkin terkait dengan cemburu atau konflik asmara.
Dua pelaku yang berhasil diamankan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polresta Jambi juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Kami masih melakukan proses penyelidikan terhadap para pelaku ini, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan,” tandas Kapolresta.
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan menjauhi tindakan kekerasan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.