Jakarta, TeropongJakarta.com – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengonfirmasi bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023. Putusan ini telah dipatuhi secara konsisten oleh seluruh hakim konstitusi.

Sejauh ini putusan itu ditaati ya, dan saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan bahwa Pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi kecuali Pak Hakim Anwar Usman,” kata Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Fajar juga mengungkapkan bahwa MK telah menerima pendaftaran sengketa Pilpres dari dua kubu paslon, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut Fajar, gugatan yang diterima akan disidangkan setelah tanggal 25 Maret 2024, usai MK meregistrasi perkara yang masuk dan mengunggah ke laman resmi. “Kalau sudah diregistrasi berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara, kalau sudah berubah jadi perkara harus disidangkan,” ucap Fajar.

Hingga pukul 19.35 WIB, MK telah menerima 63 laporan yang sudah diberi akta pengajuan permohonan pemohon (APPP). “Rinciannya ada 56 Pileg, 5 anggota DPD, dan 2 Pilpres. Ini angkanya akan terus bergerak menjelang kita mendekati batas pengajuan permohonan,” jelas Fajar.

Paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3 memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat hasil Pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui MK. KPU RI sebelumnya telah menetapkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.