Jakarta, TeropongJakarta.com – Bulan Ramadan tidak hanya tentang menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari segala hawa nafsu yang dapat membatalkan puasa. Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah berhubungan badan atau berjimak. Bagaimana hukumnya berhubungan suami istri di bulan Ramadan?
Semua ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa berhubungan suami istri saat sedang berpuasa akan membatalkan puasa. Jika seseorang melakukannya dengan sengaja, maka wajib baginya untuk mengganti puasa (qadha) dan membayar kafarat di luar bulan Ramadan.
Berdasarkan buku Fiqih Lima Mazhab yang ditulis oleh Muhammad Jawad Mughniyah, membayar kafarat adalah dengan memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka orang tersebut harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan jika masih tidak mampu, dia harus memberi makan 60 orang fakir miskin.
Hal ini juga ditegaskan dalam sebuah hadis Bukhari yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW mengatakan bahwa berhubungan suami istri saat berpuasa di bulan Ramadan akan membatalkan puasa, dan orang yang melakukannya harus mengganti puasa serta membayar kafarat.
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَلِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
“Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, ‘Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan’. Beliau bersabda, ‘Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan’. Dijawab oleh laki-laki itu, ‘Aku tidak mampu’. Beliau kembali bersabda, ‘Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut’. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, ‘Aku tak mampu’. Beliau kembali bersabda, ‘Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin’.” (HR. Bukhari).
Namun demikian, hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan menjadi diperbolehkan jika dilakukan di luar waktu puasa atau malam hari. Pendapat ini merujuk pada Alquran surat Al Baqarah ayat 187 yang menyatakan bahwa dihalalkan bagi pasangan suami istri untuk bercampur di malam hari selama bulan Ramadan.
لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُالْخَيْطُالْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗكَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖلِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ – ١٨٧
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya, ayat tersebut merupakan suatu keringanan dari Allah SWT untuk umat Muslim. Allah SWT juga telah menghapus apa yang berlaku di masa permulaan Islam yang pada waktu itu bersetubuh dihalalkan setelah berbuka puasa sampai salat Isya saja.
Dengan demikian, berhubungan suami istri di bulan Ramadan diperbolehkan jika dilakukan pada malam hari, sebelum menunaikan ibadah puasa pada esok harinya. Namun, sebelum melakukan ibadah puasa, pasangan tersebut wajib mandi wajib terlebih dahulu.
Leave a Reply