Jakarta, TeropongJakarta.com – Mandi wajib, yang merupakan tindakan untuk mensucikan diri setelah mengalami hadats besar, adalah bagian penting dari praktik ibadah bagi umat Islam. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai bolehkah mandi wajib dilakukan setelah sahur, dan apakah puasa akan tetap sah? Mari kita bahas lebih lanjut.
Dalam ajaran Islam, mandi wajib harus dilakukan untuk mensucikan diri setelah mengalami hadats besar seperti haid, nifas, hubungan suami istri (jima), dan lain sebagainya. Tidak menjalankan mandi wajib setelah mengalami hadats besar dapat mempengaruhi sahnya ibadah, termasuk shalat.
Namun, bagaimana dengan mandi wajib setelah sahur? Jawabannya, boleh. Puasa tetap sah meskipun seseorang belum mandi wajib, karena puasa tidak memerlukan seseorang untuk bersuci dari hadats besar. Hal ini juga didukung oleh tindakan Rasulullah SAW yang pernah menunda mandi junub hingga Subuh, dan kemudian menjalankan puasa.
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, dijelaskan bahwa jika seseorang masih dalam keadaan junub pada waktu Subuh atau seorang perempuan yang sedang haid telah bersuci sebelum fajar, kemudian keduanya mandi setelah fajar, maka puasanya pada hari tersebut sudah dianggap sah.
Meskipun demikian, mandi wajib sebaiknya dilakukan sebelum waktu Subuh agar kita dapat memulai puasa dalam keadaan suci dari hadats besar. Selain itu, kewajiban mandi wajib tetap harus dilaksanakan sebagai syarat sah shalat. Karena tidak mungkin seseorang yang belum mandi wajib bisa melaksanakan shalat Subuh.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mandi wajib setelah sahur diperbolehkan dan puasa tetap sah. Namun, disarankan untuk segera mandi wajib sebelum waktu Subuh sebagai langkah untuk memastikan ibadah puasa dan shalat kita tetap sah. Hal ini juga sebagai bentuk ketaatan terhadap ajaran agama.