Jakarta, TeropongJakarta.com – Zakat fitrah, sebagai salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi, memegang peranan penting dalam praktik ibadah umat Muslim. Sebelum menunaikannya, penting bagi umat Islam untuk memahami waktu yang tepat serta ketentuan yang berlaku agar amal ibadah ini diterima dan bermanfaat bagi sesama.
Dari hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw menjelaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Id agar dianggap sebagai zakat yang diterima. Namun, jika dibayarkan setelah shalat Id, maka dianggap sebagai sedekah sunnah biasa. Hal ini menggarisbawahi pentingnya kewajiban ini dalam membersihkan diri dari dosa dan menyediakan makanan bagi yang membutuhkan.
Para ulama juga menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa, sesuai firman Allah dalam Surat Hud ayat 114. Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id diutamakan, menghindarkan orang fakir yang menerimanya dari keterlibatan dalam mengemis saat hari raya, memungkinkan mereka untuk fokus pada pelaksanaan shalat Id.
Berdasarkan pandangan mazhab Syafi’i, pembayaran zakat fitrah dibagi ke dalam lima waktu: mubah, wajib, sunnah, makruh, dan haram. Masing-masing waktu memiliki kekhususan tersendiri, dengan waktu wajib terjadi pada akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Ini berlaku bagi mereka yang hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan Syawwal, meskipun hanya sejenak.
Memahami pentingnya waktu dan ketentuan zakat fitrah adalah bagian penting dari praktek ibadah umat Muslim. Hal ini menegaskan komitmen untuk melaksanakan kewajiban agama dengan benar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi sesama.