Jakarta, TeropongJakarta.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat ultimatum tegas dari Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Front Penyelamat Reformasi Indonesia (FPRI) terkait penangkapan para demonstran yang terjadi pada 19 Maret 2024 di depan Gedung DPR RI. Sunggul Sirait, juru bicara tim advokasi, memperingatkan bahwa kepolisian memiliki waktu 24 jam untuk membebaskan para pedemo yang ditahan.

Dalam pernyataannya di Sekretariat Bersama Forum Penyelamat Demokrasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sunggul Sirait menegaskan bahwa aksi demonstrasi tersebut telah dilakukan sesuai dengan izin keramaian dan merupakan bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Dia menyatakan, “Kami tim hukum aliansi memberi peringatan keras kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo 1×24 jam keluarkan teman-teman kami dari tahanan.”

Sunggul juga menyoroti bahwa penahanan para demonstran merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena merampas kemerdekaan warga negara. Dia menambahkan, “Jangan lagi terjadi praktik praktik orde baru saat ini. Kami peringatkan kepada kepolisian segera keluarkan teman-teman kami dalam waktu 1×24 jam.”

Tim Advokasi FPRI, diwakili oleh Edwin Situmorang, juga menyayangkan penggunaan kekerasan dan penangkapan oleh aparat kepolisian. Edwin menekankan bahwa aparat seharusnya menggunakan pendekatan humanis dalam membubarkan massa. “Seharusnya menurut Perkap nomor 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa untuk membubarkan massa itu harus humanis,” ujar Edwin.

Data dari Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa ada 16 orang yang ditangkap dalam aksi demonstrasi tersebut, sementara koalisi masyarakat FPRI mengklaim bahwa ada 47 orang yang ditangkap. Hingga saat ini, keberadaan para pedemo masih belum diketahui dan tim advokasi FPRI terus melakukan pencarian untuk memastikan keselamatan mereka.

Ultimatum ini menambah ketegangan di tengah-tengah perdebatan tentang batas-batas kebebasan berekspresi dan tindakan kepolisian dalam menanggapi aksi demonstrasi. Masyarakat menantikan respon dari pihak berwenang terkait permintaan dari FPRI ini.