Jakarta, TeropongJakarta.com – Bagi banyak warga miskin, hukum belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung. Ia lebih sering tampil sebagai ruang asing yang dipenuhi istilah teknis, prosedur panjang, dan relasi kuasa yang timpang. Ketika persoalan hukum muncul, pilihan yang kerap diambil masyarakat kecil bukanlah melawan, melainkan diam. Diam yang lahir bukan dari kepasrahan, tetapi dari rasa takut dan ketidaktahuan yang berlapis.
Pengalaman itu berulang kali ditemui Novi Lestari, S.H., advokat sekaligus pendiri Innovis & Partners, dalam praktik pendampingan hukum di tingkat akar rumput. Menurut Novi, minimnya akses keadilan tidak bisa disederhanakan sebagai persoalan ekonomi semata. “Yang paling terasa justru jarak antara masyarakat dan sistem hukum,” ujarnya. Jarak itu tercipta dari bahasa hukum yang elitis, prosedur yang kaku, serta pengalaman kolektif bahwa hukum kerap lebih ramah kepada mereka yang memiliki kuasa.
Dalam praktik sehari-hari, hukum sering dipersepsikan “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Persepsi itu tidak muncul dari ruang hampa. Ia terbentuk dari pengalaman konkret: laporan yang lambat ditindaklanjuti, aparat yang sulit diakses, dan proses yang terasa berputar-putar tanpa kejelasan. Situasi tersebut menciptakan jarak psikologis yang membuat masyarakat kecil enggan berhadapan dengan institusi negara.

Novi mengidentifikasi tiga hambatan utama yang membuat warga miskin tersingkir dari sistem keadilan. Pertama, hambatan informasi. Banyak masyarakat tidak mengetahui hak-hak dasarnya, apalagi memahami mekanisme hukum untuk menegakkannya. Kedua, hambatan struktural, mulai dari birokrasi berbelit, keterbatasan sumber daya aparat, hingga praktik diskriminatif yang masih terjadi di lapangan. Ketiga, hambatan psikologis berupa rasa inferior dan asumsi bahwa berurusan dengan negara selalu berujung merugikan.
Dari berbagai perkara yang pernah ia tangani kekerasan dalam rumah tangga, sengketa perdata, hingga buruh yang tidak dibayar Novi menyebut satu jenis kasus yang paling telanjang memperlihatkan rapuhnya akses keadilan: pendampingan pro bono dalam perkara pembunuhan dengan korban dari keluarga sangat miskin. Di titik inilah sistem peradilan sering kali kehilangan wajahnya sebagai pelindung warga.
Dalam kasus semacam itu, proses hukum kerap berjalan lambat. Komunikasi dari aparat minim. Keluarga korban tidak mengetahui tahapan penyidikan, tidak paham hak-haknya, dan tidak tahu kepada siapa harus menanyakan perkembangan perkara. “Sistem seolah menunggu perkara menjadi viral terlebih dahulu untuk bergerak,” kata Novi. Ungkapan no viral, no justice pun menjadi kesimpulan getir yang sering terdengar di lapangan.

Pendampingan dalam perkara pembunuhan pro bono membuka realitas pahit tentang ketimpangan daya tawar sosial. Ketika korban berasal dari keluarga miskin, suara mereka nyaris tak terdengar. Negara, dalam banyak kasus, justru absen pada fase paling krusial. Layanan bantuan hukum formal sering kali tidak hadir atau tidak menjangkau situasi yang paling darurat. Tanpa pendampingan, keluarga korban sepenuhnya bergantung pada sensitivitas aparat penegak hukum.
Bagi Novi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa keadilan bukan semata persoalan hukum acara. Ia juga soal keberpihakan. Ketika daya tawar sosial nyaris nol, hukum tidak bekerja secara otomatis. Di sinilah peran pendampingan menjadi penting bukan hanya untuk mengurus dokumen dan prosedur, tetapi untuk menjadi jembatan antara warga kecil dan negara yang seharusnya melindungi mereka.
Menjaga idealisme dalam kerja advokasi bukan perkara mudah. Dunia hukum sarat tekanan, mulai dari tenggat waktu, dinamika relasi kuasa, hingga godaan kompromi yang menggerus kepentingan publik. Novi memilih membangun keseimbangan melalui disiplin profesional, penataan batas emosional, dan kemandirian moral. Idealisme, baginya, harus diterjemahkan ke dalam kerja hukum yang presisi dan beretika. Tanpa itu, niat baik justru berisiko merugikan pihak yang dibela.

Di luar ruang advokasi, Novi juga menjalankan usaha akomodasi Embarcadero Suite. Dunia bisnis, yang kerap dipandang berseberangan dengan kerja kemanusiaan, justru memberinya fondasi kemandirian. Stabilitas finansial memungkinkan advokasi dijalankan tanpa ketergantungan atau kompromi nilai. Pengalaman bisnis juga melatih ketelitian, manajemen risiko, dan pengambilan keputusan strategis keterampilan yang relevan dalam praktik hukum.
Jika berbicara tentang masa depan hukum Indonesia, Novi menilai perubahan paling mendesak terletak pada penguatan akses keadilan substantif, bukan sekadar penambahan aturan. Bantuan hukum harus benar-benar menjangkau wilayah pinggiran, pengawasan terhadap aparat penegak hukum perlu diperkuat, dan prosedur hukum harus disederhanakan tanpa menciptakan diskriminasi baru.
Selama keadilan masih bergantung pada viralitas dan daya tawar, hukum akan terus terasa jauh bagi orang kecil. Reformasi hukum, pada akhirnya, hanya bermakna jika dimulai dari mereka yang paling sedikit memiliki suara.
