Jakarta, TeropongJakarta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, yang diajukan oleh Partai Nasdem. Partai yang dipimpin oleh Surya Paloh ini menjadi pemohon pertama dari partai politik yang mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.

Dilansir dari situs resmi MK, pada Sabtu, 23 Maret 2024, Partai Nasdem mendaftarkan dua permohonan PHPU untuk Pileg. Permohonan pertama diajukan pada Jumat, 22 Maret 2024, pukul 23.49, sedangkan permohonan kedua diajukan pada Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 00.14. Permohonan pertama ditujukan untuk menggugat hasil Pileg di Provinsi Maluku Utara, dengan nomor registrasi 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Dalam permohonan ini, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sementara Partai Nasdem memberikan kuasa permohonan kepada Regginaldo Sultan, Adriansyah R. Tahir, dan Ucok Edison Marpaung.

Adapun permohonan kedua ditujukan untuk menggugat hasil Pileg di Provinsi Papua Barat Daya, dengan nomor registrasi 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Dalam permohonan ini, pihak termohon tetap KPU RI, sementara Partai Nasdem memberikan kuasa permohonan kepada Muhammad Rizal dan Muhammad Irfan.

Partai Nasdem telah mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam permohonan PHPU, termasuk surat permohonan, KTP Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Partai Nasdem Hermawi Fransziskus Taslim, surat kuasa pemohon, daftar alat bukti, hingga alat bukti dalam berbagai bentuk.

Meski tidak tersedia informasi detail mengenai alasan diajukannya permohonan ini maupun temuan apa saja yang dilampirkan oleh Partai Nasdem, Sekjen Partai Nasdem Hermawi Fransziskus Taslim mengkonfirmasi bahwa partainya telah mengajukan permohonan PHPU. Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan kembali mendaftarkan permohonan PHPU untuk beberapa provinsi lainnya pada hari itu juga, Sabtu, 23 Maret 2024.

Benar (sudah mendaftar permohonan PHPU), hari ini kami akan daftar lagi beberapa provinsi,” kata Hermawi dalam keterangannya.