DENPASAR, TeropongJakarta.com – Dugaan penipuan dalam penyelenggaraan ajang lari kembali mencuat di Bali. Puluhan peserta yang telah mendaftar dalam kegiatan Multikultural Run resmi melaporkan penyelenggara ke Polda Bali pada 23 Februari 2026. Laporan itu diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus setelah peserta merasa dirugikan karena acara tak kunjung digelar dan dana pendaftaran tidak dikembalikan.
Event yang dipromosikan sejak November 2025 melalui akun Instagram @multikulturalrun.id tersebut menjanjikan lomba lari bertema keberagaman yang akan digelar di Pantai Jerman serta kawasan Balai Kota Semarang pada 28 Desember 2025. Penyelenggara menawarkan tiga kategori tiket, yakni Flash Sale Rp135 ribu, Early Bird Rp175 ribu, dan Regular Rp195 ribu. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Google Form dan platform Raceplus dengan metode pembayaran transfer bank.
Menjelang hari pelaksanaan, komunikasi dari panitia mulai tersendat. Pada 24 Desember 2025, penyelenggara mengumumkan penundaan kegiatan menjadi 15 Februari 2026. Namun hingga tanggal tersebut berlalu, kegiatan tidak pernah terealisasi. Peserta juga tidak menerima kejelasan teknis pelaksanaan maupun pengembalian dana.

Salah seorang pelapor, Intan Aruna, mengaku kecewa karena tidak pernah mendapat kepastian. “Saya mendaftar sejak November untuk kategori Early Bird. Setelah ada pengumuman penundaan, kami menunggu informasi lanjutan, tapi tidak ada kejelasan sama sekali,” kata Intan seusai membuat laporan. “Kami merasa diabaikan. Beberapa peserta bahkan sudah memesan tiket perjalanan dan penginapan.”
Kuasa hukum pelapor, Ni Luh Putu Putri Prami Dewi, S.H., M.H., CPLA, menyebut tindakan penyelenggara patut diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Menurut dia, promosi dilakukan secara aktif dan sistematis melalui media sosial dengan skema pendaftaran resmi.
“Transaksi dilakukan melalui platform digital yang sah, pembayaran masuk ke rekening yang ditentukan, namun acara tidak pernah dilaksanakan dan dana tidak dikembalikan,” ujar Prami di Mapolda Bali. “Dalam konteks hukum, unsur kerugian materiil dan dugaan informasi menyesatkan menjadi sangat jelas.”

Rekan satu timnya, Firman Jaya Polewangi, S.H., bersama A.A. Gde Putra Indranata Dharma, S.H., memperkirakan jumlah peserta mencapai ratusan orang dari berbagai daerah. “Jika dihitung dari nominal pendaftaran, potensi kerugian bisa mencapai ratusan juta rupiah,” kata Firman. Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan bukti transfer, tangkapan layar promosi, serta korespondensi peserta dengan panitia sebagai bagian dari laporan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara Multikultural Run belum memberikan klarifikasi resmi. Penyidik Polda Bali menyatakan laporan telah diterima dan saat ini berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan serta pemeriksaan saksi.
Kasus ini menambah daftar persoalan dalam penyelenggaraan event berbasis digital. Tim Hukum Ni Luh Putu Putri Prami Dewi, S.H., M.H. & Partners menegaskan pentingnya penegakan hukum agar masyarakat tidak kembali menjadi korban promosi daring tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
