Jambi, TeropongJakarta.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Jambi telah berhasil melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang ditemukan dalam serangkaian operasi. Berikut adalah detail barang bukti yang dimusnahkan:
Sebanyak 60 kilogram narkotika jenis sabu, dengan nilai mencapai Rp 78 miliar.
Sebanyak 41 kilogram narkotika jenis ganja, yang diestimasi senilai Rp 123 juta.Sebanyak 2.032 butir narkotika jenis pil ekstasi, dengan nilai sekitar Rp 711 juta.
Sebanyak 2.032 butir narkotika jenis pil ekstasi, dengan nilai sekitar Rp 711 juta.
Seluruh barang bukti narkotika tersebut dihancurkan menggunakan mobil Incinerator yang dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi.
Kombes Pol Eko Wahyudi, Kapolresta Jambi, menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari operasi-operasi yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari operasi yang dilakukan dalam kurun waktu 3 hingga 4 bulan terakhir,” ungkapnya pada Rabu (3/4/2024).
Wahyudi juga menegaskan bahwa semua barang bukti yang diamankan oleh Satreskoba Polresta Jambi akan langsung dimusnahkan.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan pasti akan dimusnahkan,” katanya.
Total nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai Rp 78,8 miliar. Selain itu, operasi-operasi tersebut juga berhasil menyelamatkan sebanyak 343 ribu jiwa dari dampak negatif narkotika.
Leave a Reply