Close Menu
Teropong Jakarta
    What's Hot

    Tujuh Kali Gagal Seleksi, Serda (K) Aulyra Regina Marta Kini Bertugas dalam Misi Perdamaian Dunia

    Julie Maulana, Ibu Dua Anak di Surabaya yang Menemukan Ruang Bertumbuh lewat Running

    Dari Iseng Berbagi Konten hingga Menghasilkan, Ayu Buktikan Ibu Rumah Tangga Bisa Tetap Berkarya

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Teropong Jakarta
    • News
    • Brand
    • Culture
    • Education
    • Health
    • Sport
    • Lifestyle
      • Entertaiment
      • Fashion
      • Food & Travel
    Subscribe
    Teropong Jakarta
    Beranda » Blog » Wakapolres Tebo Tegaskan Komitmen Hukum: Pelaku Pembakaran Hutan Dikenai Ancaman 15 Tahun Penjara
    News

    Wakapolres Tebo Tegaskan Komitmen Hukum: Pelaku Pembakaran Hutan Dikenai Ancaman 15 Tahun Penjara

    AdminBy AdminJuly 27, 2024No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Telegram LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Follow Us
    Google News Flipboard
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    Tebo, TeropongJakarta.com – Polres Tebo mengadakan pers rilis terkait kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AP (37), warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wira Astha Brata Polres Tebo dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, S.H., didampingi Kabagops Polres Tebo Kompol Dastu Gustiawan, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., S.I.K., serta personel Satreskrim Polres Tebo pada Jumat, 26 Juli 2024.

    Pelaku memulai aksinya pada Rabu pagi, 24 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan menerbas semak belukar dan anak kayu di kebunnya yang terletak di Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Semak tersebut kemudian ditumpuk menjadi beberapa tumpukan yang selanjutnya dibakar menggunakan bahan bakar jenis solar dan pematik api yang telah disiapkan sebelumnya.

    Aksi pembakaran ini diketahui oleh perangkat desa setempat yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ilir. Saat petugas tiba di lokasi pembakaran, pelaku sudah tidak berada di tempat. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun pelaku juga tidak ditemukan di rumahnya. Pada Kamis, 25 Juli 2024, personel Polsek Tebo Ilir menerima informasi dari perangkat desa bahwa pelaku menyerahkan diri. Petugas langsung mengamankan pelaku di penyeberangan Desa Teluk Rendah Pasar dan membawanya ke Polsek Tebo Ilir.

    “Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan demi kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat,” ujar Wakapolres Tebo.

    Barang bukti yang dirilis di antaranya adalah satu buah korek api, dua buah tanaman sawit, satu botol berisi BBM jenis solar, dan tiga buah batang kayu bekas terbakar.

    Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dikenakan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 7,5 miliar rupiah.

    jambi news Tebo
    Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Previous ArticleNope, ASN Pemkab Bogor: Rahasia Sehat dan Bahagia Lewat Lari dan Keseimbangan Hidup
    Next Article Dukungan Keluarga dan Konsistensi: Kunci Sukses Chacha, Polwan dan Pelari Berprestasi dari Surabaya
    Admin
    • Website

    Related Posts

    Tujuh Kali Gagal Seleksi, Serda (K) Aulyra Regina Marta Kini Bertugas dalam Misi Perdamaian Dunia

    October 10, 2026

    Julie Maulana, Ibu Dua Anak di Surabaya yang Menemukan Ruang Bertumbuh lewat Running

    October 10, 2026

    Dedikasikan Diri untuk Kesehatan Perempuan, Ini Kiprah Dr. Ratna Dewi Puspita Sari

    October 6, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Teropong

    Hello, We’re content writer who is fascinated by content fashion, culture, food, culture and lifestyle. We helps clients bring the right content to the right people.

    Explore Topics
    • Brand
    • Culture
    • Education
    • Entertaiment
    • Fashion
    • Food & Travel
    • Health
    • Lifestyle
    • News
    • Sport
    Meta
    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
    Tentang

    TeropongJakarta.com

    Melihat Lebih Jauh, Menginspirasi Lebih Besar!

    Pedoman Media Siber - Kontak Kami - Susunan Redaksi - Tentang Kami

    Useful Links
    • Brand
    • Culture
    • Education
    • Entertaiment
    • Fashion
    • Food & Travel
    • Health
    • Lifestyle
    • News
    • Sport
    Tag Clouds

    atlit Bali Bandung Bekasi Berita BeritaBaru Berita Utama Bogor Conten Creator culture Diana Dewi education enterpreneur Entertainment fashion Food Gaya hidup sehat Health Health Lifestyle Hongkong Influencer Inspirasi Inspirasi perempuan Indonesia Jakarta jambi Kesehatan Kisah inspiratif Kisah inspiratif perempuan Lampung Lari Lifestyle malang media model news olahraga perempuan inspiratif Perempuan inspiratif Indonesia PMI Sport Surabaya TeropongJakarta Teropong Jakarta TeropongJakarta.com Travelling

    Latest Posts

    Tujuh Kali Gagal Seleksi, Serda (K) Aulyra Regina Marta Kini Bertugas dalam Misi Perdamaian Dunia

    Julie Maulana, Ibu Dua Anak di Surabaya yang Menemukan Ruang Bertumbuh lewat Running

    Dari Iseng Berbagi Konten hingga Menghasilkan, Ayu Buktikan Ibu Rumah Tangga Bisa Tetap Berkarya

    Tari Safitri, MUA Asal Kapuas Hulu yang Bangun Karier dari Nol dengan Terus Belajar

    Trending Posts

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Facebook Instagram LinkedIn WhatsApp TikTok Threads
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak
    © 2023 TeropongJakarta.com by PT Arunika Media Nusantara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.