Tebo, TeropongJakarta.com – Kepolisian Resort (Polres) Tebo melalui Tim Sultan Unit Tipidter Satreskrim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Rotan Blok E Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo. Empat pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (30/3/24) dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, dan Kasat Reskrim Iptu Yoga.

Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah KM (39), SJ (55), AR (31), dan PW (35), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Tebo. Selain berhasil mengamankan para pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk engkol mesin, mesin diesel, potongan pipa, potongan spiral, karpet, gulung gabang, dulang, derigen bekas tempat BBM solar, detergen bubuk, ember, dan botol berisikan air raksa.

Kasat Reskrim Iptu Yoga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi tentang aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut. Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dan unit Tipidter segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang tengah beroperasi melakukan penambangan emas tanpa izin.

“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Yoga.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana penambangan emas ilegal. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Dengan berhasilnya penangkapan ini, Polres Tebo memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penambangan emas tanpa izin yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas ilegal sejenis.

Operasi penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Tebo dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan.