Jakarta, TeropongJakarta.com – Pemerintah Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi negara ini akan melampaui 5 persen tahun ini. Keyakinan ini didasarkan pada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diyakini akan memberikan dorongan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan optimisme bahwa pemberian komponen tunjangan kinerja sebesar 100 persen pada THR dan gaji ke-13 ASN akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi 2024.
“Pemberian komposisi tukin 100 persen ini merupakan upaya pemerintah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 sebesar 5,2 persen year on year (YoY),” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Menurut Menteri Keuangan, pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Ia menyoroti bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sebagai momen penting untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat. Melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan, diharapkan daya beli masyarakat meningkat.
“Ini kita harapkan meningkatkan daya beli. Saya juga berharap para ASN kalau menggunakan dan membelanjakan adalah untuk produk-produk dalam negeri untuk mendorong ekonomi lokal supaya ini benar-benar bermanfaat,” tambahnya.
Anggaran THR dan Gaji ke-13 telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri, disesuaikan dengan penetapan cuti bersama oleh pemerintah, atau diperkirakan tanggal 22 Maret 2024. Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10.
Pelaksanaan Gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.